Pelanggaran Hak Cipta
LEGAL ASPEK
Kelompok 1:
Andre Yusuf M.P (50417714)
Rr Dini Saptani A (55417409)
Samuel Haposan P.N (55417491)
Valeri Indrapaksi P (56417053)
Yoga Dwi Priyatmoko (56417271)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Antara INUL VIZTA vs YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (YKCI).
KRONOLOGIS PERISTIWA
Anda yang sering bernyanyi ria di karaoke seperti Inul Vizta atau di kafe, salah satu menu pilihan adalah lagu-lagu jadul semacam Widuri atau lagu Kasih yang pernah dinyanyikan Ermi Kulit, atau ‘Tinggallah Kusendiri’ yang dipopulerkan oleh Nike Ardilla. Lagu-lagu lama karya Bartje van Houten, Slamet Adriyadi, Yuke NS, dan Richard Kyoto masih menarik bagi sebagian pecinta karaoke.
Para pencipta lagu tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Lewat Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), para pencipta lagu klasik itu mempersoalkan minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vizta.
Kamis (21/3) lalu, misalnya, Yuke NS, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Yuke mengatakan PT. Vizta Pratama, yaitu perusahaan dengan karya sebanyak 130 rb lagu. Selain menjadi pemegang hak cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga mendapat Reciprocal Agreement oleh International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut, YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya 2 juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi di perdengarkan.
SUBYEK PERISTIWA
Yang menjadi subyek peristiwa tersebut adalah pihak YKCI sebagai penggugat dengan PT. Vizta Pratama sebagai tergugat.
OBYEK PERISTIWA
Yang menjadi obyek peristiwa tersebut adalah PT Vizta Pratama, yaitu perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke ini diduga melakukan wanprestasi. Yang kemudian, YKCI sebagai pemegang hak cipta menuntut haknya untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial tersebut.
HUKUM YANG MENDASARI
Dalam kasus tersebut, hukum yang mendasari adalah pasal 1320 KUHPerdata, yang berbunyi “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dan pasal 2, pasal 24, pasal 49, dan pasal 72 UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 2
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau Pemegang Hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 24
Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nam atau nama samaran Pencipta.
Pencipta telah berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 49
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukannya.
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Lembaga pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 72
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
Barang siapa denga sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
REALITAS PENEGAKAN HUKUM
Kasus ini berisikan pertarungan antara pihak YKCI (Penggugat) dengan PT Vizta Pratama (Tergugat) atas pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh pihak PT Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke. Pasalnya, pihak inul vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu para ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Hasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50%.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No. 19 Tahun 2002.
Dalam kasus ini, pihak inul vizta lah yang bersalah karena telah melanggar UU No. 19 Tahun 2002 dan menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72, imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama. Berikut bunyi dari pasal yang dilanggar pihak Inul Vizta.
KESIMPULAN
Pada permasalahan kali ini yang dihadapi oleh inul vizta adalah mengenai gugatan wanprestasi yang didugakan oleh KCI yang memiliki hak sebagai pengelola karya cipta lagu dari para musisi atau penyanyi dll yang terdaftar sebagai kliennya kepada PT. Vizta Pratama selaku salah satu perusahaan pengelola karaoke inul vizta. Dipermasalahkan ini pihak KCI menuntut ke pengadilan tinggi bahwa Inul Vizta telah melanggar hak cipta dengan tidak membayar royalti sesuai yang diputuskan oleh pihak KCI. Sebelumnya, dalam kontrak yang tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak mengenai pembayaran royalti dari pihak Inul Vizta kepada KCI.
Seharusnya kedua belah pihak beretikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur kebersamaan atau secara baik-baik. Seharusnya juga bila ditinjau dari cara penyelesaian wanprestasi pihak KCI tidak seharusnya mengambil keputusan penyelesaian sangketa/wanprestasi melalui jalur letigasi/pengadilan niaga karena opsi lain penyelesaian masalah melalui jalur arbitrase itu pun bila jalur informal seperti negoisasi, mediasi, konsiliasi tidak dapat menyelesaikan masalah. Bila melalui jalur arbitrase resiko dan keputusan tidak akan terlalu berat dikarenakan hakim arbitrase akan mengambil jalur tengah permasalahan tanpa memihak salah satu pihak terkait.
https://www.youtube.com/watch?v=JwL7mBh4nWc&t=26s
Kelompok 1:
Andre Yusuf M.P (50417714)
Rr Dini Saptani A (55417409)
Samuel Haposan P.N (55417491)
Valeri Indrapaksi P (56417053)
Yoga Dwi Priyatmoko (56417271)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Antara INUL VIZTA vs YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (YKCI).
KRONOLOGIS PERISTIWA
Anda yang sering bernyanyi ria di karaoke seperti Inul Vizta atau di kafe, salah satu menu pilihan adalah lagu-lagu jadul semacam Widuri atau lagu Kasih yang pernah dinyanyikan Ermi Kulit, atau ‘Tinggallah Kusendiri’ yang dipopulerkan oleh Nike Ardilla. Lagu-lagu lama karya Bartje van Houten, Slamet Adriyadi, Yuke NS, dan Richard Kyoto masih menarik bagi sebagian pecinta karaoke.
Para pencipta lagu tersebut kini sedang memperjuangkan hak mereka di pengadilan. Lewat Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), para pencipta lagu klasik itu mempersoalkan minimnya royalti yang mereka terima selama ini dari Inul Vizta.
Kamis (21/3) lalu, misalnya, Yuke NS, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Yuke mengatakan PT. Vizta Pratama, yaitu perusahaan dengan karya sebanyak 130 rb lagu. Selain menjadi pemegang hak cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga mendapat Reciprocal Agreement oleh International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut, YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya 2 juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi di perdengarkan.
SUBYEK PERISTIWA
Yang menjadi subyek peristiwa tersebut adalah pihak YKCI sebagai penggugat dengan PT. Vizta Pratama sebagai tergugat.
OBYEK PERISTIWA
Yang menjadi obyek peristiwa tersebut adalah PT Vizta Pratama, yaitu perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke ini diduga melakukan wanprestasi. Yang kemudian, YKCI sebagai pemegang hak cipta menuntut haknya untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial tersebut.
HUKUM YANG MENDASARI
Dalam kasus tersebut, hukum yang mendasari adalah pasal 1320 KUHPerdata, yang berbunyi “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dan pasal 2, pasal 24, pasal 49, dan pasal 72 UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 2
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau Pemegang Hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 24
Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nam atau nama samaran Pencipta.
Pencipta telah berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 49
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar pertunjukannya.
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Lembaga pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 72
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
Barang siapa denga sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
REALITAS PENEGAKAN HUKUM
Kasus ini berisikan pertarungan antara pihak YKCI (Penggugat) dengan PT Vizta Pratama (Tergugat) atas pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh pihak PT Vizta Pratama perusahaan pemegang merek dagang Inul Vizta Karaoke. Pasalnya, pihak inul vizta enggan membayar royalti atas lagu-lagu para ciptaan para pencipta yang lagunya ada di karaoke tersebut. Bahkan, Inul Vizta Karaoke terus meminta keringanan pembayaran. Hasil, pendapatan royalti para pencipta lagu mengalami penurunan sebanyak 50%.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dan kafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No. 19 Tahun 2002.
Dalam kasus ini, pihak inul vizta lah yang bersalah karena telah melanggar UU No. 19 Tahun 2002 dan menurut dugaan, Inul Vizta melanggar Pasal 2, Pasal 24, Pasal 49, dan Pasal 72, imbuh Faisal Miza, kuasa hukum pihak yang sama. Berikut bunyi dari pasal yang dilanggar pihak Inul Vizta.
KESIMPULAN
Pada permasalahan kali ini yang dihadapi oleh inul vizta adalah mengenai gugatan wanprestasi yang didugakan oleh KCI yang memiliki hak sebagai pengelola karya cipta lagu dari para musisi atau penyanyi dll yang terdaftar sebagai kliennya kepada PT. Vizta Pratama selaku salah satu perusahaan pengelola karaoke inul vizta. Dipermasalahkan ini pihak KCI menuntut ke pengadilan tinggi bahwa Inul Vizta telah melanggar hak cipta dengan tidak membayar royalti sesuai yang diputuskan oleh pihak KCI. Sebelumnya, dalam kontrak yang tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak mengenai pembayaran royalti dari pihak Inul Vizta kepada KCI.
Seharusnya kedua belah pihak beretikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur kebersamaan atau secara baik-baik. Seharusnya juga bila ditinjau dari cara penyelesaian wanprestasi pihak KCI tidak seharusnya mengambil keputusan penyelesaian sangketa/wanprestasi melalui jalur letigasi/pengadilan niaga karena opsi lain penyelesaian masalah melalui jalur arbitrase itu pun bila jalur informal seperti negoisasi, mediasi, konsiliasi tidak dapat menyelesaikan masalah. Bila melalui jalur arbitrase resiko dan keputusan tidak akan terlalu berat dikarenakan hakim arbitrase akan mengambil jalur tengah permasalahan tanpa memihak salah satu pihak terkait.
https://www.youtube.com/watch?v=JwL7mBh4nWc&t=26s
Komentar
Posting Komentar